Jumat, 08 Februari 2013

BI Arahkan Penetapan Kuotasi Kurs Jadi Acuan Transaksi

Kendati masih membahas kapan waktu kuotasi kurs yang akan digunakan sebagai fixing, Bank Indonesia berharap keberadaan kurs ini bisa menjadi acuan bagi para pelaku pasar valas. Paulus Yoga
Bank Indonesia (BI) menegaskan akan membuat suatu acuan baru bagi pelaku pasar keuangan valuta asing (valas) lewat penetapan (fixing) kuotasi kurs (kesepakatan nilai tukar) sehingga bisa membantu dalam melakukan lindung nilai (hedging) valas.
“Jadi ini (fixing) dalam rangka pendalaman pasar keuangan valas domestik, referensi kurs yang dibentuk dari sejumlah bank yang nantinya akan ditunjuk sebagai kontributor,” tutur Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI Hendar, kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2013.
Ia menegaskan, bahwa kuotasi kurs yang akan ditetapkan bukan dibentuk oleh BI, tapi oleh beberapa bank yang aktif melakukan transaksi valas. Diharapkan, penetapan ini nantinya bisa digunakan sebagai acuan hedging.
“Sekarang acuan kurs itu ada spot, ini biasanya ada di Bloomberg dan Reuters yang menunjukkan update transaksi valas. Lalu ada kurs BI, untuk transaksi dengan bank lain dan pihak ketiga. Dan kurs tengah atau penutupan untuk kepentingan neraca atau pelaporan keuangan,” tuturnya.
Fixing kuotasi kurs sendiri akan ditetapkan dari kurs spot, namun atas dasar kesepakatan bank-bank koordinator untuk memudahkan transaksi hedging valas. Bank sentral dan bank-bank yang akan menjadi bank koordinator masih membahas hal ini dengan lebih dalam.
“Jadi sama seperti kurs spot pasar. Ini kurs spot dari beberapa bank, mereka buat kuotasi mengenai kurs. Fixing ini lebih ke waktunya. Jadi mereka akan menyampaikan kuotasi kurs USD-Rupiah pada waktu tertentu, ini jadi tambahan alternatif kurs yang sudah ada. Kapan waktu (yang dijadikan fixing) masih didiskusikan dengan bank,” terang Hendar.
Namun, lanjutnya, pada umumnya penetapan kuotasi kurs di negara-negara tetangga dilakukan satu atau dua jam sebelum makan siang. Indonesia sendiri, kata Hendar, agak kompleks karena memiliki tiga zona waktu sehingga perlu dibicarakan dengan seksama.
Melalui kehadiran fixing kuotasi kurs (fixing spot) ini diharapkan para pelaku pasar valas domestik bisa mulai meninggalkan non delivery forward (NDF) sebagai acuan, atau bahkan bertransaksi di dalamnya untuk hedging yang notabene dilarang BI untuk dilakukan perbankan.
“NDF dalam bentuk hedging. Untuk kurangi risiko nilai tukar bisa dengan beli NDF. Penyelesaian ada, tapi hanya bayar selisihnya (kurs) saja dalam USD (netting). Tidak full. Sementara di kita harus secara full. Jadi forward kita yang delivery, ada underlying dan settlement. Beda dengan NDF,” tandas Hendar. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar