Senin, 04 Maret 2013

Kerja keras BI menertibkan gadai emas menuai hasil

Harga emas dunia masuk tren menurun di awal tahun. Bahkan sejak masuk 2013 hingga Februari, harga logam mulia ini sudah merosot hingga 3,7%.
Dengan perkembangan ini, bagaimana perkembangan bisnis gadai emas? Direktur Bisnis BNI Syariah (BNIS) Imam T. Saptono melihat, anjloknya harga emas tak terlalu berpengaruh terhadap transaksi gadai emas di BNIS.
“Pengaruhnya relatif tidak ada,” ucapnya, kepada KONTAN.
Menurutnya Bank Indonesia (BI) berhasil menertibkan transaksi gadai emas melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012. Aturan itu berbicara perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Di situ, disebutkan bahwa Financing To Value (FTV) yang merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima oleh nasabah dengan nilai emas yang diagunkan oleh nasabah kepada Bank Syariah atau UUS, paling banyak adalah sebesar 80% dari rata-rata harga jual emas 100 (seratus) gram dan harga beli kembali (buyback) emas PT. ANTAM (Persero) Tbk.
Imam menilai pembatasan FTV dan jumlah maksimal sejak awal ini, membuat perubahan motif nasabah untuk melakukan gadai emas. Sehingga menyaring nasabah yang hanya ingin mencari alternatif pembiayaan cepat dan mudah karena adanya kebutuhan yang mendesak.
“Tidak lagi karena motif arbitrage atau mendapatkan untung dari pergerakan harga emas,” jaminnya. Meski begitu, ia memperkirakan bisnis ini cenderung flat pada tahun ini.
Kepala Solusi Emas Danamon Syariah Budi Utomo pun menyatakan hal yang sama. Ia melihat tidak ada dampak penurunan harga emas terhadap bisnis gadai syariah. Ini karena di Danamon, 90% gadai emas bersifat qardh, di mana orang melakukan gadai emas karena kebutuhan.
Pada 2012, gadai emas Danamon Syariah berhasil mengumpulkan Rp 200 miliar. Nilai itu setara dengan 20% dari total pembiayaan syariah Danamon. Ke depannya, Danamon akan berusaha menggenjot komposisi ini.
Tertolong aturan BI
Ahli perbankan syariah Adiwarman Karim menyebut, tidak berpengaruhnya penurunan harga emas terhadap gadai emas syariah adalah karena terdapat akad di awal. Ia menilai, ini biasanya bersifat jangka pendek. “Maksimal sudah terikat harga tertentu dalam jangka waktu tertentu,” ucapnya ketika dihubungi KONTAN, Jumat, (1/3).
Sedangkan, penurunan harga emas hanya dapat berpengaruh terhadap gadai jangka panjang. Di mana nasabah dan bank melihat penurunan perubahan harga, yang biasanya ditentukan selama 8 tahun. Apabila ini terjadi, terdapat acceptable price. “Seperti Dollar,” ujarnya.
Sedangkan bila anjloknya harga emas ini bersifat langgeng, ini berarti terjadi perpindahan harga di level yang berbeda. Ia melihat bahwa bila sudah terjadi perubahan ke level berbeda, nantinya harga akan stabil lagi, dan ada masa transisi untuk itu.
Tapi jika dilihat secara mendasar, Addiwarman beranggapan hal ini belum terjadi. Karena anjloknya harga emas ini hanya karena sentimen terhadap kenaikan Menteri Keuangan Amerika Serikat yang baru yaitu Jack Lew.
Ahli investasi emas Endy J. Kurniawan melihat, gadai sudah “dikembalikan” fungsinya oleh BI supaya benar-benar seperti pembiayaan di pegadaian. “Perlu uang, agunkan aset, lalu dapat pembiayaan,” ucapnya pada KONTAN, Jumat, (1/3).
Aturan tersebut menutup peluang orang yang hendak mencari keuntungan atau berspekulasi. Bagi masyarakat, jika edukasinya baik dan gencar, gadai emas syariah ini akan berkembang. Peluangnya untuk berkembang pun cukup besar, mengingat simpanan emas masyarakat demikian besar dan bank syariah juga semakin ekspansif dan merata.
Endy memprediksi, tren penurunan harga emas akan berlangsung sampai Maret. “Nanti kemungkinan mulai stabil naik,” sebutnya.
Perlu diketahui, harga logam mulia menurun lantaran para pengambil risiko mulai memberanikan diri menaruh uangnya di pasar modal.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar